11 April 2009

Tempat umum di kota seluruh Seoul ditetapkan sebagai zona dilarang merokok

| 1 Comment
Pemda metropolitan Seoul menetapkan seluruh tempat umum dimana banyak orang berkumpul di kawasan Seoul sebagai zona dilarang merokok.
Pemda metropolitan Seoul hari Selasa memutuskan untuk memperluas zona dilarang merokok sampai tempat umum seperti jalan besar, alun-alun, restoran umum, dan sekitar sekolah.
Untuk itu, aturan terkait akan diperbaiki atau dibuat dengan baru.
Pemda Seoul akan mulai menerapkan larangan tersebut di 16 daerah ‘jalan-jalan utama Seoul’, dan khususnya untuk daerah disekitar sekolah, maka larangan merokok berlaku sampai dengan radius 200 meter.

sumber: KBS WORLD RADIO
Tags :

1 komentar:

drg Ardyan Gilang Rahmadhan mengatakan...

kayak gini nih mesti dicontoh!!