
Ko Heung-kil anggota DPR dari Partai Nasional Raya GNP mengingatkan apabila partai gagal mencapai mufakat maka RUU tersebut akan diproses berdasarkan peraturan parlemen.
Akan tetapi anggota senior komisi budaya dari GNP, Na Kyung-won mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Menurut Kyung-won partainya akan berupaya untuk menyetujui isi rancangan undang-undang itu, namun tidak dapat kompromi kapan harus di sahkan.
Kyung-won menekankan rancangan undang-undang reformasi media itu harus di loloskan dalam rapat khusus DPR kali ini.
Sementara itu, Jun Byung-hun dari Partai oposisi utama, Partai Demokrat mengkritik partai berkuasa karena telah membatasi jadwal pembahasan RUU itu, serta menuduh partai GNP telah mencoba memuluskan pengesahan rancangan itu.
sumber: KBS WORLD Radio
Tidak ada komentar:
Posting Komentar