Komisi Urusan Kebudayaan dan Penyiaran DPR Korea Selatan memutuskan pembentukan Komite Masyarakat Pengembangan Media Massa untuk menangani pembahasan tentang isi rancangan undang-undang media massa Korea.
Menurut DPR Korea, hari Jumat, 20 orang anggota komite tersebut, terdiri dari 10 orang yang direkomendasikan oleh partai berkuasa, 8 orang dari rekomendasi partai oposisi utama dan 2 orang yang direkomendasikan oleh partai oposisi ke-2.
Dikatakan, selama 100 hari masa baktinya, Komite Masyarakat Pengembangan Media Massa Korea akan mengumpulkan berbagai pendapat umum tentang revisi undang-undang media massa Korea.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17480
Tidak ada komentar:
Posting Komentar