Mereka sepakat untuk melakukan pemungutan suara terkait pengajuan rancangan UU yang kontroversial itu setelah melakukan pembahasan selama 100 hari dengan diikuti kelompok aktivis sipil dan pejabat partai.
Sebelumnya ketua fraksi dari partai berkuasa GNP dan partai oposisi utama DP mengadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan waktu dan cara menangani UU media massa itu, sehingga akhirnya kesepakatan dicapai oleh komite pimpinan tertinggi partai masing-masing.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17447
Tidak ada komentar:
Posting Komentar