Ketua Komite Budaya, dan Siaran, yang juga anggota GNP, Ko Heung-kil mengajukan rancangan itu ke sidang pleno DPR pada hari Rabu malam berdasarkan kewenangannya.
Dalam pertemuan darurat anggota Partai Demokrat, ketua DP Chung Sye kyun menuduh GNP sebagai penghancur prinsip parlemen.
Sementara itu, ketua fraksi dari GNP mengatakan dia berniat untuk membahas pengajuan rancangan UU itu dengan kubu oposisi.
Rancangan UU kontroversial yang telah direvisi itu bertujuan untuk lebih melonggarkan pembatasan terhadap perusahaan media cetak dan konglomerat untuk masuk ke bisnis televisi melalui peningkatan porsi saham.
Kubu oposisi selama ini menuduh revisi UU itu akan membuka jalan bagi media cetak utama berhaluan konservatif, dan perusahaan besar untuk menguasai baik media cetak maupun stasiun televisi.
Akan tetapi, GNP menegaskan rancangan itu akan membantu pengaktifan industri media dan menghidupkan perekonomian nasional.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17423
Tidak ada komentar:
Posting Komentar