06 Februari 2009

Pemberian hak suara bagi warga negara Korea Selatan di luar negeri

| No comment
Mulai pemilihan umum pada tahun 2012, warga negara Korea Selatan di luar negeri, dapat mmberikan hak suara. Menurut kesepakatan antara partai berkuasa dengan partai oposisi Korea, hari Jumat tentang revisi undang-undang pemilihan nasional Korea, warga Korea Selatan di luar negeri termasuk pemegang izin tinggal permanen setempat, dapat melakukan pemberian hak suara bagi pemilihan presiden Korea. Disepakati juga, untuk sementara tidak menerapkan sistem pemilihan nasional lewat pos dan jaringan internet untuk mencegah pemilihan ilegal dan negatif.
Menurut Komite Pengawasan Pemilihan Nasional Korea, revisi undang-undang tersebut akan menambah sekitar 2 juta 400 ribu orang pemberi suara yang baru di luar negeri.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17216
Tags :

Tidak ada komentar: