Dengan pengesahan hari ini, maka sekitar 2,4 juta warga dewasa Korea, berusia 19 tahun lebih dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota parlemen secara proporsional dari mulai tahun 2012 mendatang.
Menurut UU yang telah direvisi tersebut, warga Korea yang tinggal sementara di luar negeri, dan alamatnya masih berdomisili di Korea juga akan dapat berpartisipasi dalam pemilihan anggota perlemen tingkat propinsi sebagai pemberi suara numpang alamat.
Sebenarnya pengesahan UU baru itu dijadwalkan tanggal 2 Pebruari, akan tetapi tertunda karena masalah pasal izin pemungutan suara di atas kapal.
Tempat pemungutan suara akan memanfaatkan instansi pemerintah Korea setempat di luar negeri.
sumber:
http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17263
Tidak ada komentar:
Posting Komentar