06 Februari 2009

DPR menetapkan rancangan UU pemilihan untuk warga Korea di luar negeri

| No comment
Komisi Ad Hoc Pembaruan Politik, DPR Korea, menetapkan rancangan revisi UU pemilihan termasuk pemberian hak suara bagi warga negara Korea di luar negeri .
Sebelumnya, tanggal 22 lalu, baik partai berkuasa maupun oposisi Korea setuju agar warga Korea di luar negri termasuk pemilik hak tinggal tetap di negara setempat juga bisa berpartisipasi dalam pemilihan di tanah airnya.
Menurut UU yang direvisi tersebut, warga Korea di luar negeri dapat memberikan suara dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR, dan pemilihan proporsional dari mulai tahun 2012 mendatang.
Rancangan revisi UU pemilihan itu direncanakan akan disahkan pada sidang khusus pada Pebruari mendatang.
sumber:
http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17212
Tags :

Tidak ada komentar: