Juru bicara Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan Kim Ho-nyeon, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan penyebaran uang tunai Korea utara oleh Kelompok sipil Korea Selatan.
Menurut UU Kerjasama Pertukaran antarKorea, orang yang memasok obyek atau barang termasuk uang Korea Utara tanpa izin resmi, dapat dikenakan hukuman tahanan 3 tahun atau denda sebanyak 10 juta won.
Pada hari Senin lalu, sekitar 10 orang anggota Asosiasi Gerakan Kebebasan Korea Utara dan kelompok Keluarga yang diculik Korea Utara, menyebarkan selebaran serta lembaran uang tunai 5 ribu-an Korea Utara, dari menara Imjin, dekat desa perbatasan antarKorea.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17358
Tidak ada komentar:
Posting Komentar