24 Januari 2009

Hak memberikan suara warga Korea di luar negeri

| No comment
2009-01-22 17:51:20 Updated.
Warga Korea yang memiliki hak tinggal permanen di luar negeri nampaknya akan memperoleh hak untuk memberikan suara dalam pemilihan di tanah airnya.
Para anggota parlemen dari partai oposisi utama, Partai Demokrat, DP kepada wartawan di Los Angeles menyatakan, partainya akan menyetujui usulan untuk memberikan hak suara kepada warga Korea yang memiliki hak tinggal tetap di luar negeri.
Pemerintah Korea sampai saat ini hanya memberikan hak suara kepada warga Korea yang tinggal sementara di luar negeri.
Pengumuman itu dibuat oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat, Chang-sang dan Kim Young-jin, yang sedang berada di AS untuk mengumpulkan pendapat tentang hak memberi suara di luar negeri bagi warga Korea di Amerika.
Kim menyatakan, warga Korea di luar negeri akan dapat memberikan suara dalam pemilihan presiden dan umum melalui surat atau internet, selain pemungutan suara di kantor perwakilan pemerintah di luar negeri.
sumber: http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=17155

Tags :

Tidak ada komentar: