
2008-12-27 14:36:35 Updated.
Mogok kerja oleh Serikat Pekerja Media Massa Korea, hari Sabtu tetap berlangsung sambil menuntut pembatalan rencana pengajuan pengesahan undang-undang media baru oleh partai berkuasa Partai Nasional Raya GNP.
Menurut undang-undang baru tersebut, perusahaan raksasa dapat menjadi pemegang saham mayoritas dalam sebuah perusahaan media massa Korea.
Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kenetralan dalam pemberitaan oleh suatu media massa.
Seluruh Serikat Pekerja Media Massa Korea, baik cetak maupun elektronik, mengadakan mogok kerja dengan berbagai cara, diantaranya beberapa program MBC, salah satu perusahaan penyiaran Korea secara mendadak menggganti pembawa acara termasuk penyiar.
Sementara itu, para anggota Serikat Pekerja stasiun siaran SBS mengadakan mogok kerja dengan mengenakan pakaian hitam atau menggantungkan pita hitam.
Badan stasiun siaran CBS dan YTN juga melakukan ‘perjuangan’ sambil memberitakan secara khusus ‘masalah rancangan undang-undang media baru oleh partai GNP tersebut.
Sementara itu, Serikat Pekerja KBS, tidak ikut serta pada mogok kerja kali ini, karena telah dikeluarkan dari Serikat Pekerja Media Massa Korea pada bulan Agustus lalu.
http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_detail.htm?No=16973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar